Tidak Cukup Bukti, Polisi Lepas 37 Terduga Passobis

. Minggu, 27 April 2025 13:07
Konfrensi pers Polda Sulsel 37 terduga passobis dilepas karena tidak cukup bukti - (foto by: instagram/@polda_sulsel)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online atau passobis yang diringkus oleh Kodam XIV Hasanuddin kembali menghirup udara segar usai dilepas oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Hal itu terjadi, pasalnya penyidik tidak menemukan bukti tindak pidana dari 37 terduga passobis setelah 24 jam pelaku diserahkan Kodam Hasanuddin.

“Dari 40 tersebut, yang tiga orang sudah kita tahu perannya dan sekarang dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung melalui akun instagram Polda Sulsel, Sabtu (26/4).

“Setelah menerima mereka, kami melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memberi makan, memeriksa kesehatan, dan mengidentifikasi masing-masing terduga,” lanjutnya.

Pihak kepolisian telah melakukan investigasi menggunakan metode digital forensik untuk memeriksa data dari perangkat elektronik yang dimiliki para terduga pelaku. 

Sebanyak 144 unit gawai (handphone) yang disita untuk di periksa, namun sejauh ini baru 20 handphone yang berhasil di ambil dan dianalisis datanya. 

Dari data yang diambil dan diperiksa dari 20 handphone tersebut, terdapat 41 orang yang ditemukan menjadi korban dari aksi penipuan berbasis digital tersebut. 

Aksi penipuan berhasil dieksekusi oleh terduga pelaku dengan modus jual beli handphone, investasi dalam negeri dan luar negeri. 

“ Dari 41 itu yang menjadi korban jual beli handphone sebanyak 31 orang. Investasi dalam negeri ada tiga orang, dan investasi luar negeri ada tujuh orang” tuturnya.

Sayangnya, dari 41 korban yang berhasil ditemukan, hanya 3 korban  yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Dari tiga korban yang bersedia diperiksa, kami menemukan kerugian yang signifikan, seperti korban di Jawa Timur yang kehilangan Rp8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp3 juta, dan Semarang (berada di Singapura) yang kehilangan hingga Rp30 juta,” sambungya, Didik Supranoto.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan meski telah dipulangkan, penyelidikan terhadap 37 terduga passobis tersebut masih akan terus berlanjut. 

Mereka dipulangkan dengan mekanisme wajib lapor ke Polres atau Polsek setempat. Namun, jika ada korban yang melapor lebih lanjut, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut

"Kami akan melakukan digital forensik lebih lanjut, dan jika ditemukan bukti tambahan, kami akan menghubungi mereka untuk langkah hukum selanjutnya," lanjutnya.

Sementara itu, untuk 3 terduga pelaku lainnya yang telah diamankan, karena telah teridentifikasi korbannya. Proses hukum ketiganya akan terus berlanjut kata Diskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi. 

“Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga”, ungkap, Kombes Pol Dedi Supriyadi. Sabtu, ( 26/04).

“Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka” tuturnya.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan KUHP dengan mengacu pada pasal penipuan dan tindak pidana ITE, dan Polda Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga seluruh pelaku dapat diproses secara hukum.

Laporan: Riski