Laras Faizati Tersangka Provokator Bakar Mabes Polri, Dipecat dari Lembaga ASEAN

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.
Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata Brigjen Himawan, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Dari informasi yang dirangkum, Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
Laras dilaporkan atas unggahannya tersebut pada 31 Agustus 2025. Di hari yang sama, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pada 1 September, Laras dijemput paksa polisi dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Setelah kasusnya bergulir, perempuan berusia 26 tahun ini dipecat dari pekerjaannya.