Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segara Cair, Ini Jadwalnya

. Senin, 05 Mei 2025 16:28
Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun dijadwalkan cair pada awal Juni 2025 mendatang.

Hal tersebut diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu. Kebijakan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) lalu.

Diberitakan sebelumnya, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Sementara bagi ASN daerah, gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sebagai informasi, besaran jenis gaji ke-13 dan tunjangan yang akan diterima didasarkan pada pertimbangan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, kelas jabatan, hingga kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Kemudian khusus bagi para pensiunan dan penerima pensiun telah diatur dalam Pasal 11. Dijelaskan komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan adalah gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tmbahan penghasilan.