Begini Cara Penyidik Buat Bharada E Akui Penembakan Brigadir J
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala
Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan jika pengakuan yang
dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus
penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Melansir Kantor Berita Nasional ANTARA, Rabu (10/9/2022), Kabareskrim
mengatakan penyidik melakukan upaya
pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya
terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman
(hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada
E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai
pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah
pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus usai konferensi pers pengungkapan
kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada
E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk
mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek
Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E)
mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim
khusus,” kata Komjen Agus.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya
menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga
itu.
Diketahui sebelumnya, Bharada E didampingi oleh
pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8/2022) pengacara
tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada
E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka
KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP
subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal
penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.