Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan memutuskan menolak banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang mengutip YouTube Kompas.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Kasus ini dilatarbelakangi pengakuan Putri Candrawathi yang mengatakan telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. 

Ferdy Sambo yang tidak terima mengeksekusi Brigadir J  dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akhirnya kasus ini masuk ke ranah meja hijau. Terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Smabo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Sedangkan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaknj 12 tahun penjara.