JPU akan Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Selasa Hari Ini

Ferdy Sambo - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sidang pembacana tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melansir laman web PN Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB. persidangan pembacaan tuntutan tersebut memiliki nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama dua anggota lainnya, yaitu; Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mendudukan 5 orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Sebelumnya diberitakan Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin kemarin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf, selain perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain .