JPU Sebut Tidak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa penuntut umum (JPU) kukuh menyatakan tidak ada pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini diungkapkan JPU dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip dinkanal YouTube PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang tersebut.
JPU juga mengungkapkan jika terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," jelas jaksa.
Dalam sidang tersebut juga terungkap jika Ferdy Sambo juga sempat ditodong pistol oleh ajudannya setelah mendengar suara tembakan.
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo kemudian berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata, "Kamu tidak bisa menjaga ibu!"
"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menyebut, kejadian pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.
Bahkan diungkapkan pula Brigadir J yang telah ditembak Bharada E tidak langsung tewas.
Usai Brigadir J terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampirinya dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan setelah ditembak Bharada E.
"Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.