Urai Kemacetan, U-Turn di Hertasning Dibuka Kembali

Pembukaan U-Turn di Jalan Hertasning - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar –  Bagi Anda yang sering melintas di Jalan Hertasning tidak perlu khawatir akan terhambat macet lagi. Pasalnya saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tengah mengkaji upaya untuk mengurai macet di jalan tersebut utamanya saat jam masuk dan pulang kantor. Salah satunya dengan membuka U-Turn di Jalan Hertasnig. Sebelumnya U-Turn tersebut sempat ditutup karena dianggap menjadi titip penumpukan kendaraan utamanya saat jam pulang kantor di sore hari. 

Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Dishub Sulsel Aruddin mengatakan uji coba akan dilakukan selama satu pekan.  Aruddin menyebut ada dua U-Turn yang dibuka yakni di depan Honda Wirajaya Kabupaten Gowa dan depan lorong Sekolah Islam Al Azhar Makassar untuk memberi solusi kemacetan yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.

"Saya kira dengan uji coba yang akan kita laksanakan selama sepekan kita akan melihat tingkat kepadatan kendaraan, apakah cukup dengan rambu atau harus ada traffic light," kata Aruddin kepada awak media di lokasi.

Tak hanya memasang rambu-rambu, Aruddin juga mengaku akan menempatkan petugas Dishub dalam waktu tertentu. Sebab di wilayah tersebut kerap terjadi kemacetan.

"Puncaknya (kemacetan) sore hari, jam pulang kerja dan pagi hari. Tiga waktu ini harus ditongkrongi hingga kita melihat sebenarnya apa yang menyebabkan kemacetan ini," jelasnya.

Namun jika dalam seminggu uji coba pembukaan akses U-Turn ini tidak memberi dampak positif. Maka ia mengaku akan menutup kembali U-Turn tersebut.

"Apakah itu kita tutup kembali tidak akan ada lagi bukaan di sini, nah di situ fungsi LLAJ akan turun. Kita bisa berkaca di Surabaya (jalurnya) panjang tapi lancar, nah di sini bagimana infrastrukturnya belum juga bagus, ini uji coba sifatnya kita liat satu minggu kedepan seperti apa," bebernya.

Aruddin juga mengungkapkan selama ini “pak ogah” (pengatur jalan di U-Turn memang lebih dominan berada di U-Turn. Sehingga pemerintah dalam hal ini RT/RW ditempat dan pemilik usaha harus duduk bersama untuk membahas persoalan “pak ogah”.

"Mereka (pak ogah) tidak punya alasan untuk mengatur (jalanan), tetapi juga tidak serta-merta kita mengatakan mereka juga tidak boleh (atur jalanan). Tetapi kalau (kehadirannya) itu justru menimbulkan kemacetan tentu aparat akan bertindak, nanti kita akan atur atau kita bicaraka skemanya bagaimna untuk mengatasi pak ogah," ungkapnya

Bahkan pihaknya akan membahas dan memikirkan baik-baik terkait peran dan keterlibatan serta fungsi “pak ogah” ke depan.

"Mau dibilang keterlibatan juga tidak boleh karena ini aturan LLAJ sementara dia adalah  masyarakat fungsinya dia seperti apa, tentunya kita akan bicarakan dengan Pemkot Makassar dia mau diapakan," tandasnya.

Laporan : Darsil Yahya