Apartemen di Bekasi Dijadikan Tempat Budidaya Ganja

Waka Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun (tengah) saat jumpa pers, Jumat (22/4) - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktek “budidaya” ganja di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AA dan MM dalam kasus budidaya ganja ini.

"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (22/4/2022).

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin.

"Dari tangan tersangka kita temukan dua paket ganja. Namun kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktek budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen.

Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan. Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.

Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat YouTube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.

"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.