Hoaks, Aturan Wajib Vaksin untuk Pembuatan SIM dan SKCK

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beredar informasi di media
sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021.
Dalam informasi itu, masyarakat diwajibkan memiliki surat
keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 saat akan mengajukan
pembuatan SIM atau SKCK, laporan poilisi dan laporan kehilangan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo
memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar
di medsos itu hoaks.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Djati dikutip CELEBESMEDIA.ID
dari laman Humas Polri, Selasa (22/6/2021).
Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut.
Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan
itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.