Hoaks, Aturan Wajib Vaksin untuk Pembuatan SIM dan SKCK

. Selasa, 22 Juni 2021 12:05
Hoaks, Aturan Wajib Vaksin untuk Pembuatan SIM dan SKCK - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021.

Dalam informasi itu, masyarakat diwajibkan memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 saat akan mengajukan pembuatan SIM atau SKCK, laporan poilisi dan laporan kehilangan.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoaks.

“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Djati dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman Humas Polri, Selasa (22/6/2021).

Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.