Hina Kapolri Melalui Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

. Selasa, 28 Mei 2019 11:19

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku tindak Pidana SARA dan pencemaran nama baik atas nama M Sabir (40). Ia diamankan karena menghina Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, melalui media sosial Facebook menggunakan akun Andijabir pada Mei 2019.

Hal ini diungkapkan Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon. Musa mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga yang melihat postingan di Facebook.

Akun Andijabir memposting foto Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang telah diedit di mana terdapat tali melilit leher Tito. Ia menyertakan dengan kalimat, “Mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”.

“Setelah kita melakukan penyelidikan siapa pemilik akun tersebut. Setelah mengetahui pemilik akun tersebut ada di Makassar, kita langsung  melakukan penangkapan,” katanya.

"Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik," kata Musa.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Goa Ria Kalangtubung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Polisi juga mengamankan barang bukti  satu unit ponsel yang diduga dipergunakan pelaku untuk mengunggah penghinaan itu, serta bukti screenshot akun Facebook pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkapnya.(*)