Jembatan Kembar Barombong Terkendala Sengketa 3 Bidang Lahan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Proyek jembatan Kembar Barombong masih menghadapi persoalan pertanahan. Hasil verifikasi Pemkot Makassar menemukan tiga bidang lahan di lokasi rencana pembangunan yang memiliki dasar penguasaan berbeda dan masih bersinggungan dengan klaim pihak lain.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.

Munafri menegaskan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak karena jalur tersebut menjadi salah satu akses penting menuju kawasan selatan Makassar.

"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, Kamis (3/9/2026).

Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mendorong percepatan proyek tersebut sejak awal kepemimpinannya. Bahkan, jika seluruh kewenangan pembangunan berada di pemerintah kota, proyek tersebut disebut sudah dapat didorong sejak 2025.

Namun, pembangunan Jembatan Kembar Barombong melibatkan pembagian kewenangan antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Pemkot Makassar bertanggung jawab menyelesaikan pengadaan lahan yang menjadi bagian dari landasan jembatan. Sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkot kini memprioritaskan penyelesaian status lahan agar memenuhi prinsip clean and clear sebelum pembangunan fisik direalisasikan.

"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," terangnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menjelaskan, verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas dan riwayat masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Hasil penelusuran menemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok. Area yang terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi dan merupakan bagian dari bidang tanah seluas 1.175 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.

Meski telah bersertifikat, bidang tersebut tetap perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Sri mengatakan, dalam kondisi sengketa, pemerintah tidak dapat sembarangan membayarkan uang ganti kerugian kepada salah satu pihak. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh ialah konsinyasi melalui pengadilan hingga pihak yang berhak menerima pembayaran ditetapkan

"Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana," ujarnya.

Bidang kedua dikuasai Rabaya dengan luas terdampak sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bagian dari teras dan halaman rumah.

Berbeda dengan bidang Amsal yang telah memiliki SHM, dasar penguasaan lahan Rabaya berupa sejumlah dokumen redistribusi tanah, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 serta dokumen pendukung lainnya.

Pemkot perlu memastikan kedudukan hukum dokumen tersebut, termasuk status tanah dan proses penerbitan haknya. Penelusuran juga harus memperhatikan riwayat tanah, batas bidang, serta keterkaitannya dengan dokumen pertanahan lain.

Bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat pernyataan penguasaan fisik, serta dokumen perpajakan.

Sama seperti bidang Rabaya, legalitas lahan tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi hak atas tanah yang terdaftar. Selain itu, lokasinya juga masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam verifikasi, ditemukan sertifikat hak atas tanah GMTD yang tercatat terbit pada 2003.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena klaim GMTD bersinggungan dengan kawasan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Sri menyebut, sertifikat GMTD terbit lebih dahulu dibandingkan SHM milik Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.

"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," bebernya.

Perbedaan dokumen dan tahun penerbitan tersebut membuat pemerintah perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pemkot tidak hanya melihat keberadaan sertifikat atau surat penguasaan, tetapi juga menelusuri dasar penerbitan, riwayat tanah, batas bidang, pemecahan, peralihan hak, serta kesesuaian data pertanahan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang tidak memiliki hak secara hukum.

Pembangunan jembatan direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter dengan kebutuhan lahan untuk landasan diperkirakan mencapai tiga hektare. Berdasarkan identifikasi Pemkot, lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah, sedangkan persoalan utama berada di sisi selatan.

Pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar kini melakukan sinkronisasi dokumen dan verifikasi status hukum setiap bidang.

Jika sengketa belum dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak, konsinyasi melalui pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan berhak.

Usulan awal proyek jembatan kembar Barombong sebanyak Rp300 miliar sempat diajukan, namun ditolak oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) karena melampaui batas maksimal Rp100 miliar untuk program Inpres Jalan Daerah.

Pemerintah Provinsi Sulsel pun menyiapkan anggaran awal sekitar Rp100 miliar untuk tahun anggaran berikutnya (2027), dan proyek saat ini sedang didesain ulang agar sesuai dengan ketentuan