Munafri Matangkan Formula TPP ASN Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad bersama tim kajian LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai regulasi dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai," ujar Munafri.
Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja pegawai. Karena itu, Pemkot Makassar meminta tim LAN RI melakukan kajian agar sistem yang diterapkan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Pemkot Makassar telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif, terukur, dan berkeadilan.
Kajian tersebut kini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhirnya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Munafri menegaskan, hasil kajian nantinya tidak langsung diterapkan, melainkan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan formula yang digunakan sesuai dengan regulasi nasional.
Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Menurut Munafri, keberadaan PJLP merupakan bagian dari solusi pasca penghapusan tenaga honorer. Karena itu, diperlukan sistem pengupahan yang lebih adil dengan mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko, dan klasifikasi tugas masing-masing tenaga kerja.
"Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak," terangnya.
Ia berharap kajian tersebut dapat menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP secara lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kerja sama dengan LAN RI, Pemerintah Kota Makassar menargetkan sistem TPP ASN dan pengupahan PJLP yang lebih terukur, sesuai regulasi, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
