Husain Abdullah: JK Beri Peringatan Keras ke Mafia Tanah
Jusuf Kalla - (int?
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, HM Jusuf Kalla (JK), menyoroti keras dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus lahan miliknya seluas 16,5 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Lahan yang berada di bawah pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), diduga dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Video JK yang menunjukkan kemarahannya atas dugaan permainan mafia tanah di Makassar kini viral di media sosial.
Juru Bicara JK, Husain Abdullah mengatakan bahwa Ketua PMI itu tidak sekedar memperjuangkan haknya, tapi juga mewakili pemilik sah tanah yang selama ini dirugikan oleh praktek mafia tanah.
"Pak JK memberi peringatan keras sekaligus edukasi kepada masyarakat termasuk pihak-pihak terkait, agar tidak bermain-main dengan masalah kepemilikan tanah," kata Husain.
"Sahid bagi mereka yang memperjuangkan haknya. Dan sebaliknya adalah bathil bagi mereka yang melanggar, memanipulasi hak sah orang lain terhadap sebuah lahan," tambah dia.
Praktek-praktek kecurangan atas tanah di berbagai kota di Indonesia dan khususnya di Makassar, itu nyata dan sewaktu-waktu dapat menimpa siapapun. Ini artinya ada sistem yang salah dalam negeri ini.
"Lahan yang diperjuangkan Pak JK yang ia beli langsung beberapa puluh tahun lalu. Secara nilai material terbilang signifkan. Tetapi bukan soal nilainya yang membuat Pak JK turun tangan, tetapi pendzoliman yang telah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak yang hingga saat ini tidak dapat diselesaikan," tegasnya.
"Pelaku-pelakunya baik individu maupun korporasi atau kerjasama dari keduanya masih saja melakukan aksinya. Karena itulah Pak JK tidak mau membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi di depan matanya dan perlu untuk diluruskan," tutup mantan jurnalis RCTI tersebut.
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT GMTD. Somasi tersebut dilayangkan setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pertukaran lahan pada tahun 2015. Setelah dilakukan pengecekan fisik, lahan hasil pertukaran itu ternyata overlapping atau tumpang tindih dengan lahan milik Hadji Kalla.
Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan kerja sama antara pemerintah daerah dan Lippo Group. Berdasarkan data publik, komposisi saham perusahaan ini terdiri dari:
PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo Group): 32,5%
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: 13%
Pemerintah Kabupaten Gowa: 6,5%
Pemerintah Kota Makassar: 6,5%
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel: 6,5%
Publik: 35%
Dengan kepemilikan campuran antara sektor publik dan swasta ini, JK menilai kasus sengketa yang menimpa lahannya harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan lembaga hukum agar lebih berhati-hati terhadap potensi permainan mafia tanah di daerah berkembang seperti Tanjung Bunga.
