Kejati Sulsel Tahan Kadishub Makassar di Lapas

Iman Hud (kiri) menggunakan rompi tahanan Kejati Sulsel - (Dok Kejati Sulsel)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Kasatpol PP Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud ditahan di Kejati Sulsel.

Penahanan Iman Hud pun dibenarkan oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Dia mengungkapkan, Iman Hud ditahan terkait pemangkasan gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar. 

"Ditahan, lagi diperiksa," katanya pada Kamis (13/10/2022).

Namun Walikota Makassar yang akrab disapa Danny ini enggan menyebut jika Iman Hud ditangkap. Danny mengaku hanya ditahan. 

"Kalau penangkapan itu ditangkap, (ini) ditahan," ujarnya. 

Meski demkian, Danny menuturkan penahanan Iman Hud terkait penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai 2020.

Terkait kasus ini Danny mengaku mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium di Satpol PP Makassar

"Pasti mendukung (penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium Satpol PP Makassar)," tandanya. 

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kabarnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP.

Masing-masing tiga orang itu diantaranya Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim; Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud; dan Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triedi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka pertama Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017- 2020, Abd Rahim ditahan berdasarkan surat perintah Penahan Kepala Kejati Sulsel Nomor 172/P.4/Fd.1/110/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan tersangka kedua Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 — 2020 yang saat mi menjabat sebagai Kadishub  Kota Makassar Iman Hud ditahan berdasarkan Surat Pernah Penahan Kepala Kejati Sulsel Nomor 173/P.4/Fd.1/110/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut keterangan Ketua Tim penyidik Herberth P Hutapea mengatakan bahwa Abd Rahim ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupa Suberdiar Pasal 3 0 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

"Untuk tersangka Iqbal Asanan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 174/P 4/Fd 1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," tandasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

Laporan : Darsil Yahya