Dokter Kecantikan di Makassar Palsukan Hasil Tes PCR dan Antigen

Kombes Pol Komang Suartana (tengah) - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Resmob Polsek Rappocini mengamankan perempuan berinisial CMW (34) pemilik Klinik Kecantikan House Of Beauty (HOB) di jalan Andi Djemma, Makassar, Jumat (14/1/2022) lalu.

CMW yang merupakan dokter kecantikan ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memalsukan dokumen PCR dan Antigen.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kasus ini tak sengaja terkuak. Berawal dari penyelidikan kasus pencurian Hp oleh tim Resmob di Klinik Kecantikan HOB.

"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan mendapati bukti percakapan pemilik klinik melalui WhatsApp (WA) yang dimana percakapan tersebut adanya pembuatan hasil PCR dan Antigen yang dibuat secara tidak resmi / fiktif yang digunakan untuk penerbangan," kata Komang dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Hasil interogasi, kata Komang, CMW mengakui telah menerima dan melakukan jasa pembuatan hasil PCR dan Swab Antigen secara tidak resmi / fiktif sebagai persyaratan penerbangan.

Selain itu, mantan karyawan Klinik HOB, Al (26) membenarkan jika di klinik kecantikan itu membuat dokumen hasil PCR dan Antigen fiktif.

"Al menjelaskan bahwa persyaratan untuk pembuatan PCR dan Swab Antigen dengan cara mengirimkan identitas yang ingin membuat tanpa harus hadir di klinik tersebut dan melakukan pembayaran di awal melalui transfer kepada CMW," ungkapnya.

Mantan Kapolrestabes Denpasar itu menjelaskan CMW mematok harga tes PCR senilai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara Swab Antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 5 unit handphone (HP) berbagai merek, 1 Ipad, 1 unit printer, 1 unit monitor CPU, 1 buah keyboard dan 3 buah alat debit," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 junto pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Laporan: Darsil Yahya