Progres Stadion Untia: Lahan 13,8 Hektare Sudah Kantongi Sertifikat

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan terkait rencana pembangunan Stadion Untia - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan berhasil menyelesaikan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektare dari total 24 hektare yang dialokasikan sebagai lokasi pembangunan stadion.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa pengukuran lahan telah dilakukan secara menyeluruh. 

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK PKKPR) untuk kegiatan non-usaha dengan Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR sebagai dasar legal dan teknis bagi proyek ini.

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tambahnya.

Dengan sertifikasi lahan yang hampir rampung dan dukungan teknis yang telah diperoleh, Pemerintah Kota Makassar optimistis pembangunan tahap awal stadion akan segera dimulai, menyusul penyelesaian administrasi dan persyaratan teknis lainnya.

Proses penerbitan PERTEK PKKPR dimulai dari tahapan teknis di Dinas Pertanahan, yang menyusun berkas permohonan dengan sejumlah dokumen penting, seperti: sporadik dari pengguna barang, surat pernyataan lahan tidak dalam sengketa serta surat tanggung jawab mutlak yang menyatakan tanah tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Setelah itu, berkas diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lengkap, dokumen diteruskan ke BPN guna penerbitan PERTEK. Selanjutnya, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tutur Sri.

Saat ini, Dinas Pertanahan tengah menuntaskan pekerjaan lapangan dan menginventarisasi seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Menurut Sri Sulsilawati, salah satu syarat penting adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Dokumen teknis ini tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga menegaskan status hukum lahan, terutama jika ada tanah timbul atau area yang perlu penataan khusus. Sri menegaskan bahwa pemahaman terhadap RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk investor.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” ujarnya.