Bea Cukai Sulsel Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau Senilai Rp 532 Juta

KM Arjuna Putra 04 pembawa katu Merbau - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Selayar – Satuan tugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Merbau, di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/4/2019).

Penangkapan kapal KM Arjuna Putra 04 yang mengangkut kayu Merbau ini karena diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan.


Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 978 keping atau 70,0425 meter kubik kayu Merbau dari Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan tujuan Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dari rilis yang diberikan kepada CELEBESMEDIA.ID, perkubiknya, kayu tersebut diduga senilai Rp 7.600.000, yang berarti untuk keseluruhannya berjumlah Rp 532.323.000.


Petugas Bea dan Cukai pun menduga aksi penyellundupan tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

Sementara itu, anak buah kapal dengan muatan kayu Merbau tersebut disandarkan di Pelabuhan Feri Bira-Bulukumba Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.