Makassar Berjasa: Terobosan Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmen serius dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini disampaikan Munafri dalam Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) yang digelar secara virtual dari Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025).
“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada di sektor non-formal dan berisiko tinggi,” tegas Munafri.
Dalam pemaparannya, Munafri menekankan bahwa seluruh upaya perlindungan tenaga kerja sejalan dengan tujuh misi strategis Pemkot Makassar, yang meliputi:
- Ekonomi dan lapangan kerja
- SDM dan pelayanan dasar
- Infrastruktur berkeadilan
- Inovasi, seni, dan wisata
- Pemerintahan bersih dan aman
- Akses setara untuk semua
- Lingkungan sehat dan tangguh
Dari misi tersebut lahirlah program prioritas Sapta Unggulan, termasuk di dalamnya: Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Seragam Sekolah Gratis, Makassar Super Apps, Makassar Creative Hub, dan pembangunan Stadion Internasional.
Untuk menjamin keberlanjutan program jaminan sosial, Pemkot telah merumuskan sejumlah regulasi penting, seperti:
- Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja
- SK Wali Kota No. 2275/560.05/2022 tentang Forum Kepatuhan Program Jamsostek
- Surat Edaran No. 560/107/2023 dan No. 278/2025 yang mendorong kepesertaan bagi pekerja non-ASN dan sektor jasa konstruksi
Melalui alokasi APBD 2024, Pemkot Makassar telah melindungi:
- 11.815 non-ASN
- 6.107 kader Posyandu dan KB
- 36.000 penyelenggara Pemilu 2024
- 6.004 RT/RW
- 5.750 pekerja keagamaan
- 35.782 pekerja rentan
“Dengan cakupan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 49,1%,” ungkap Munafri.
Pada 2025, angka ini melonjak signifikan. Total perlindungan tenaga kerja mencapai 81.466 jiwa, termasuk pekerja difabel, jauh melampaui target nasional sebesar 57,10%. Kini, Makassar berada di angka 63,47%, dan menargetkan 66,20% pada 2026.
Melangkah ke depan, Pemkot juga menyiapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 45.000 pekerja rentan melalui APBD 2026. Bahkan, sebanyak 2.624 honorer PJLP telah mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan JHT seluruhnya ditanggung oleh Pemkot.
Dalam menciptakan lapangan kerja dan memperluas kepesertaan, Pemkot menginisiasi program Agen Perisai di 1.005 RW. Agen ini bertugas memperluas akses BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja baru.
Seluruh data dan layanan ini diintegrasikan melalui Makassar Super Apps, aplikasi digital terobosan yang memudahkan pendataan, pemantauan, hingga evaluasi bantuan sosial secara real-time.
“Data ini bisa di-crosscheck setiap bulan. Apakah penerima masih aktif, sudah mendapat bantuan, atau tidak. Semua dipantau secara berkala,” jelas Munafri.
Pemkot juga merancang integrasi jaminan sosial dengan pengelolaan sampah dan urban farming. Para pelaku di sektor ini menjadi sasaran perlindungan Pemkot, termasuk didata secara detail dan dijamin melalui anggaran daerah.
“Pekerja urban farming akan menjadi binaan Pemkot. Mereka dan keluarganya akan memperoleh tiga manfaat jaminan melalui APBD,” jelas Munafri.
Lebih dari sekadar perlindungan, kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaa.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, investor akan melihat bahwa Pemkot Makassar benar-benar peduli pada masyarakatnya,” tegas Munafri.
Ia juga memastikan bahwa penganggaran dilakukan secara cermat, bukan sebagai belanja konsumtif, tetapi bentuk apresiasi kepada para pekerja agar dapat lebih produktif tanpa kekhawatiran soal hari tua.
“Menurut saya, ini sifatnya mandatory yang harus kita lakukan,” tambahnya.
Penutup paparannya, Munafri menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat, termasuk hingga ke tingkat RT/RW mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan masyarakat sudah nyata dan terbukti. Ini keunggulan yang akan terus kami sampaikan,” tutupnya.