Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Kasus Korupsi
Konfrensi pers penetapan tersangka baru kasus PGB Gowa, Jumat (25/9) - (foto by Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG pada periode 2025-2026.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan keputusan menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dipantau melalui kanal resmi TikTok Kortastipidkor Polri, Jumat (25/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pada proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen. Selain dokumen fisik, sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara juga turut disita.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, polisi menyita dua kendaraan Toyota Hiace yang menggunakan nomor polisi DD 7010 HT dan DD 1 SRA dalam rangkaian penyidikan.
Kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik menduga praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi terjadi secara berulang dalam proses pengurusan PBG serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya diberitakan, informasi mengenai agenda penetapan tersangka baru kasus PGB Gowa telah beredar melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa Kortastipidkor Polri akan mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
"Kortastipidkor Polri akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6," tulisnya.
Profil Sitti Husniah Talenrang
Nama: Sitti Husniah Talenrang
Tempat tanggal lahir: Ujung Pandang 20 Maret 1977
Pendidikan:
- SD Negeri 3 Ujung Kotamadya Parepare (1984-1990)
- SMP Negeri 1 Parepare (1990-1994)
- SMA Negeri 3 Ujung Pandang (1994-1996)
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (1998-2002), S1, gelar S.E.
Karier:
- Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa
- Anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019-2024
- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (DPW PUAN) Sulsel
- Ketua Perbasi Kabupaten Gowa periode 2022-2026
- Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bunda Literasi dan Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa
- Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gowa Masa Bakti 2024-2029
