1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Gunakan Face Recognition
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan registrasi kartu SIM atau nomor HP berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Aturan ini berlaku nasional serentak mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia sebagai langkah memperkuat keamanan digital masyarakat.
“1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, dikutip dari Kompas, Jumat (29/5/2026).
Melalui sistem registrasi biometrik ini, masyarakat dapat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) digunakan pada nomor lain tanpa izin.
Edwin meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan data identitas agar nomor tersebut dapat di nonaktifkan.
Kebijakan registrasi biometrik diterapkan untuk menekan penyebaran spam, penipuan online, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon.
Komdigi menilai perlindungan data pribadi menjadi hal mendesak seiring meningkatnya kasus kebocoran identitas dan penyalahgunaan nomor seluler.
Penerapan registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, kat . melainkan sebagai upaya bersama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Data Indonesia Anti-Scam mencatat hingga April 2026 kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,5 triliun dengan 548 laporan.
Komdigi mengungkap hampir seluruh modus kejahatan digital, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, menggunakan nomor telepon sebagai sarana utama.
Pada Desember 2025, Edwin menyebut kerugian akibat penipuan digital telah melampaui Rp7 triliun. Bahkan, terdapat lebih dari 30 juta scam call setiap bulan dan rata-rata masyarakat menerima minimal satu panggilan spam setiap pekan.
Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor aktif beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk dewasa diperkirakan sekitar 220 juta orang.
Karena itu, registrasi biometrik juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler agar lebih akurat dan aman.
