Buruh Makassar Unjuk Rasa May Day, Ini Tuntutannya

. Kamis, 01 Mei 2025 16:16
Unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional di Fly Over Makassar, Kamis (1/4/2025) - (foto by: Riski)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Makassar di warnai dengan penyampaian orasi hingga penyampaian tuntutan dari ribuan massa aksi. 

Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di bawah Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ap Pettarani dan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. 

Setidaknya ada 31 poin tuntutan yang disampaikan massa aksi saat melakukan unjuk rasa. Poin tuntutan tersebut ialah :

1. Menuntut pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

2. Wujudkan perlindungan kerja dan tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.  

3. Wujudkan kepastian kerja, tolak sistem kerja kontrak/outsourcing.  

4. Wujudkan upah nasional tanpa membeda-bedakan wilayah, tolak politik upah murah.  

5. Wujudkan perlindungan pekerja migran dan tegakkan UU No. 18 tentang Perlindungan Buruh Migran.  

6. Hentikan Diskriminasi dan Perhatikan lebih pekerja disabilitas.  

7. Pemerataan perlindungan sosial baik sektor formal maupun informal.  

8. Perlindungan untuk pekerja driver online, tanpa diskriminasi.  

9. Wujudkan kebebasan berserikat, tolak dan hentikan union busting (tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan, menghancurkan, atau menghambat aktivitas serikat pekerja). 

10. Tangkap dan adili pihak yang tidak melaksanakan penetapan upah 2025 (UMP/UMK/UMPS).  

11. Segera angkat status honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

12. Wujudkan reforma agraria sejati sesuai amanat UUD 1945 dan UUPA 1960, melalui redistribusi tanah kepada buruh tani.  

13. Usut tuntas mafia tanah dan hentikan segala kejahatan yang menghambat reforma agraria, termasuk cabut regulasi anti petani seperti UU Cipta Kerja.  

14. Evaluasi kebijakan seperti bank tanah, food estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dan lainnya.  

15. Hukum berat praktik mafia impor pangan yang merusak sektor produksi petani.  

16. Lindungi wilayah pesisir, pulau kecil, dan wilayah tangkap nelayan dari ancaman investasi besar yang merusak lingkungan.  

17. Cabut PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

18. Tindak Tegas terhadap pelanggaran dan perusakan lingkungan.

19. Pemenuhan Hak-hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup. 

20. Pembentukan Pengadilan Lingkungan. 

21. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk segera mengesahkan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (UU Masyarakat Adat).

22. Wujudkan Pendidikan Gratis, Demokratis, dan Berbasis Ilmiah yang Merata.

23. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Intervensi dari pihak manapun. 

24. Pastikan Pemuda-Pemudi Indonesia dapat Pekerjaan yang Layak bagi Kemanusiaan. 

25. Hentikan dan Pastikan Tidak Ada Lagi Diskriminasi Gender di Indonesia Berikan Upah Layak dan Setara serta Perlindungan Khusus bagi Pekerja/Buruh Perempuan. 

26. Sejahterakan Penegak Hukum dan segera tangkap mafia peradilan (oknum Polisi, oknum Kejaksaan, oknum Pengadilan, oknum Pengacara). 

27. Tangkap dan Adili pelaku kejahatan, seperti pagar laut, mafia migas, mafia sembako. dll. 

28. Hentikan RUU Kepolisian yang sedang berlangsung di DPR RI. 

29. Evaluasi UU TNI tahun 2025 dan jika terbukti tidak konstitusional oleh Mahkamah 

30. Konstitusi segera dibatalkan/dicabut. Jalankan demokrasi berdasarkan konstitusi dan hentikan pihak manapun untuk menodai dan merusak tatanan demokrasi di Indonesia sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. 

31. Usut Tuntas Mafia Kesehatan

Laporan: Riski