Dispar Makassar Raih Penghargaan Perlindungan KI di Refleksi Kinerja 2025

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar kembali mencatat prestasi membanggakan setelah menerima penghargaan atas kontribusinya dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Kepala Dispar Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin.

Apresiasi ini menjadi bukti nyata bahwa Dispar Makassar aktif mendampingi pelaku usaha, inovator, serta industri kreatif di sektor pariwisata agar karya dan inovasinya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Penghargaan tersebut juga menandai kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual. Sinergi ini tidak hanya melindungi inovasi lokal, tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Makassar.

Mengusung tema “Menghadirkan Layanan Hukum Berkepastian”, kegiatan ini menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memaparkan capaian dan layanan hukum yang telah mereka hadirkan untuk masyarakat serta pemerintah daerah sepanjang 2025.

Acara Refleksi Kinerja tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari unsur pemerintahan, instansi vertikal, mitra kerja strategis, hingga ASN Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi.

“Pencapaian ini tidak akan tercapai tanpa kerja sama yang baik antara instansi pemerintah, mitra strategis, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan,” ujarnya di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa.

Kehadiran Dispar Makassar pada kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sinergi dengan instansi hukum, demi menghadirkan layanan publik yang lebih profesional, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.