Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM

Kejati Sulsel tetaokan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4) - foto by Rusmawandi Rara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Adik dari Menteri Pertanian ini tersandung kasus pembayaran tantien dan bonus jasa produksi tahun 2017 - 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2018-2019. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp20 miliar 318 juta.

Haris yang merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019 langsung ditahan.

Pada hari ini Selasa tanggal 11 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar," jelas Yudi Triadi, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Selasa (11/4).

Selain Haris Yasin Limpo, Kejati Sulsel juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 91/P 4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor 92/P 4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka A Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Keduanya, kata Yudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tingol Sulawesi Selatan Nomor Print-Print-63/P4.5/Fd 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor Print-64/P 4 5/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA masing masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampel dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar."

Keduanya tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan. 

Selain itu juga ditemukan perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba. 

Kedua tersangka juga tersandung Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan.

Aturan jelas menyatakan jika  Walikota dan Wakil Walimota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan. 

Laporan: Rusmawandi Rara