Polisi Tembak Pelaku Curas, Pengamat: Kerabat Bisa Lapor Balik

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat Hukum Universitas Bosowa Ruslan Renggong menilai, keluarga pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bisa melaporkan balik polisi atas penembakan yang dilakukan saat penangkapan. 

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan saat proses penangkapan pelaku kejahatan merupakan hal yang biasa terjadi dalam kedaan tertentu, namun pihak korban juga punya hak untuk melaporkan balik polisi jika hal itu dianggap bertenangan dengan nilai-nilai kemanusian. 

"Pihak keluarga yang saat itu ada di lokasi pasti tahu bagaimana yang terjadi. Intinya mereka punya hak untuk melapor kalau dianggap bahwa tindakan itu bertenangan dengan hukum, bertenangan dengan nilai-nilai kemanusian, silahkan saja dilaporkan," kata Ruslan Renggong, Jumat (12/5/2023) 

Ruslan menjelaskan, setiap polisi yang bertugas punya prosedur termasuk dalam melakukan penangkapan yang sifatnya membahayakan petugas. 

Meski begitu, penegak hukum harus tetap mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam menyelidiki ataupun mendalami sebuah kasus hukum. 

"Setiap penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Akan tetapi dalam kadaan tertentu polisi juga bisa melakukan tindakan tegas dan terukur karna mereka punya prosedur sendiri," terangnya. 

Sebelumnya, diberitaka  penembakan seoang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar beberapa hari lalu. Vidionya sempat diabadikan pihak keluarga dan viral di media sosial.

Laporan : Wahyu Saputra.