Hamzah Ahmad Bersengketa di Pengadilan Tak Dipersoalkan Untuk Daftar Jadi Direksi PDAM Makassar

. Selasa, 14 Januari 2020 18:54
Sittiara Kinang / foto: Mardi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, lolos dalam seleksi berkas calon direksi perusahaan yang mengurus tentang air itu.

Lolosnya Hamzah Ahmad pada tahap pendaftaran disoroti lantaran ia tengah berperkara di pengadilan. Padahal, secara regulasi, calon yang sedang dalam proses peradilan wajib dieliminasi.

Namun, tidak sejalan dengan pendapat Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan Direksi PDAM Makassar, Sittiara Kinang. Menurutnya, tak menjadi persoalan bila yang bersangkutan tengah berperkara di pengadilan sepanjang belum inkrah alias proses peradilannya belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Hamzah Ahmad digugat oleh bawahannya, Ayyub Absro, atas pencopotannya sebagai Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM, bersama dua kabag lainnya. Sidang perdana kasus ini sudah berlangsung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (8/1/2020) lalu.