Hamzah Ahmad Bersengketa di Pengadilan Tak Dipersoalkan Untuk Daftar Jadi Direksi PDAM Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah
Ahmad, lolos dalam seleksi berkas calon direksi perusahaan yang mengurus
tentang air itu.
Lolosnya Hamzah Ahmad pada tahap pendaftaran disoroti
lantaran ia tengah berperkara di pengadilan. Padahal, secara regulasi, calon
yang sedang dalam proses peradilan wajib dieliminasi.
Namun, tidak sejalan dengan pendapat Ketua Panitia Seleksi
Lelang Jabatan Direksi PDAM Makassar, Sittiara Kinang. Menurutnya, tak menjadi
persoalan bila yang bersangkutan tengah berperkara di pengadilan sepanjang
belum inkrah alias proses peradilannya belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Hamzah Ahmad digugat oleh bawahannya, Ayyub Absro,
atas pencopotannya sebagai Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM, bersama dua kabag
lainnya. Sidang perdana kasus ini sudah berlangsung Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Makassar, Rabu (8/1/2020) lalu.