MUI Sulsel Larang Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan haram hukumnya bagi umat muslim menggunakan atribut atau aksesoris agama tertentu atau non muslim.

Hal itu disimpaikan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di Sekretariat MUI, Masjid Raya Makassar, Kamis (16/12/2021).

"Sudah dijelaskan dalam Fatma MUI ulama nomor 56 tahun 2016 tentang keharaman menggunakan atribut atau aksesoris lainnya yang mencirikan satu agama tertentu itu sudah dijelaskan dalam fatwa tersebut," ucap KH Muammar Bakry.

Menurut dia, hal itu bisa menggangu akidah jadi bisa mendatangkan syubhat (perkara yang berada antara halal dan haram) dalam akidah islamiyah sehingga dalam hal ini MUI pusat mengeluarkan sejak 2016 keharaman tersebut.

"Dalam tausiah yang kami keluarkan disampaikan bahwa sedapat mungkin bahwa saudara-saudara (muslim) kita yang bekerja yang kebetulan dalam satu perusahaan yang mungkin ownernya non muslim agar tidak memaksakan untuk menggunakan atribut-atribut non muslim," ujarnya.

Sementara untuk ucapan selamat Natal, kata dia masih bisa ditolerir sebab MUI pusat belum mengeluarkan fatwa terkait haram tidaknya memberikan ucapan selamat hari raya bagi non muslim.

"Melihat referensi dari apa yang disampaikan oleh para ulama tentang boleh tidaknya jadi kalau kita misalnya merujuk beberapa pandangan ulama, ada ulama yang tidak mempermasalahkan selama akidah islamiyahnya itu bisa terjaga dengan baik, ada juga memang ulama yang mengharamkan," ungkapnya.

Sehingga dia mengatakan dalam kondisi seperti ini diimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut.

"Jadi kalau misalnya ada dari saudara-saudara (muslim) kita karena hubungan relasi dengan agama lain boleh saja mengucapkan berdasarkan padangan ulama tertentu boleh saja mengucapkan selamat hari raya itu dengan syarat itu tadi akidah tetap terjaga dengan baik," katanya.

"Itu imbauan artinya apa, kalau memang misalnya ada kekhawatiran kalau mengucapkan itu bisa mengganggu akidah maka sebaiknya tidak diucapkan tapi kalau diyakini bahwa akidah tidak mempengaruhi apa yang kita sampaikan dengan ucapan selamat hari raya maka ada ulama bahkan misalnya negara-negara lain seperti Mesir dan beberapa negara arab lain di majelis fatwanya itu membolehkan," tutupnya.

Adapun Tausiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:

1. Perbedaan pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana, tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama.

2. Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah. 

3. Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak “dipaksakan” untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. 

4. Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif,  Yudikatif Dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.

5. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan covid 19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

(Darsil Yahya)

Download aplikasi CELEBESMEDIA.ID di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media CELEBESMEDIA.ID di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.