Wali Nangroe Aceh Terima Kasih kepada Presiden Prabowo dan Jusuf Kalla

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wali Nangroe Aceh Tengku Malik Mahmud, menemui Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla di kediaman pribadinya, Jalan Brawijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/6/2025).

 Di bawah guyuran hujan deras, mobil sedan hitam yang dinaiki Wali Nanggroe berhenti di garasi milik JK. Kunjungan itu untuk silaturahmi dan hal-hal terkait polemik empat pulau yang kontroversi belakangan ini.

Usai berjumpa dan bersalaman dengan tuan rumah Jusuf Kalla, Wali Nangroe bersama Jusuf Kalla (JK) keluar menemui awak media di depan kediaman JK.

Malik Mahmud menyatakan bersyukur polemik kepemilikan empat pulau telah diselesaikan dan Presiden Prabowo memutuskan keempat pulau itu milik Aceh

Ia mengatakan khawatir jika polemik itu tidak diselesaikan cepat akan menimbulkan gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Alhamdulillah sudah selesai. Saya terima kasih kepada Presiden, kepada Mendagri, juga kepada Pak Jusuf Kalla (yang telah memberikan masukan juga kepada Mendagri)," kata Malik Mahmud.

JK mengungapkan pertemuan malam ini rencananya biacara serius mengenai empat pulau itu. "Tetapi sudah selesai. Alhamdulillah. Terima kasih kepada Presiden," katanya.

JK menambahkan, kasus kepemilikan empat pulau itu memberi pelajaran kalau ingin mengambil keputusan tentang Aceh pahami sejarah dan harus sepengetahuan Aceh juga.

Sampai berita ini ditulis, Wali Nangroe dan JK serta beberapa orang tokoh masih makan malam. Gubernur dan Ketua DPRD Aceh juga akan hadir dan bersilaturahim dengan JK tetapi terjebak kemacetan di kawasan Semanggi akibat hujan deras.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Prasetyo menyatakan, ratas tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Sebelum keputusan itu, JK yang dikenal sebagai tokoh Perdamaian Aceh, mendapat banyak pertanyaan, sehingga menemui Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan masukan.

Kepada pers JK mengatakan empat pulau itu harus dilihat dalam konteks sejarah, UU, dan konteks perdamaian antara GAM dan Pemerintah. 

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK.

JK mengatakan, secara historis, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 2005.

Dalam perundingan itu disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 yang ditandatangani Presiden Sukarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata dia.

Ia pun menegaskan untuk mengubah itu harus dengan UU pula karena UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan keputusan menteri. “Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.