Camat Rappocini Ditahan, Ini Bentuk Tanggung Jawab Iqbal Suhaeb Sebagai Walikota Makassar

PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb - (foto dok celebesmedia.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sebagai Penjabat (PJ) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb tak hanya bertanggungjawab melayani masyarakat Kota Daeng, tapi juga mengurus dan memperhatikan nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran pemerintahannya.

Ambil contoh tindakan yang dilakukan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulsel ini dalam kasus penahanan Camat Rappocini, Hamri Haiya.

Selaku Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb tak lepas tangan dan tinggal diam melihat bawahannya terlilit kasus hukum. “Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Hamri (Camat Rappocini, red). Setiap ASN di jajaran Pemkot Makaassar berhak mendapatkan pendampingan hukum jika berhadapan dengan kasus hukum,” terang mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Sulsel ini kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (21/2/2020).

Menurut Iqbal, pihaknya baru tak menyiapkan pendampingan hukum bila ASN di lingkup Pemkot Makassar tertangkap tangan atau kasusnya telah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Asal bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) atau belum pi vonis, dek, kami pasti bantu dengan siapkan pendamping hukum," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tersangka Camat Rappocini, Hamri Haiyya dan menyerahkan barang bukti kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2020). Camat Rappocini diduga terlibat kasus dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.