Tips Lolos Tilang di Operasi Keselamatan 2023

Razia lalu lintas Satlantas Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu - (Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan 2023 dengan sandi "Pallawa" mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

Sebanyak 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi keselamatan tahun ini, salah satunya kendaraan modifikasi dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan razia dilakukan dengan cara hunting atau stasioner.

"Satu tim tugas khusus mengejar para pelaku pengguna TNKB (plat nomor, red) palsu, karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada ETLE Stationer dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku dan rute perjalanannya," tegas Zulanda saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID, Selasa (7/2).

Selain itu, juga ada 3 tim ETLE Mobile yang bergerak secara hunting. Tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda Briva langsung ke HP pelanggar.

"Terkhusus pelanggaran yang kami nilai berat dan meresahkan Kamseltibcar akan dilakukan penyitaan kendaraan bermotor hingga 3 bulan atau dibebaskan habis lebaran nanti," tambahnya.

Untuk itu, para pengendara disarankan untuk melengkapi surat-surat berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

Tips Lolos Razia di Operasi Keselamatan 2023:

1. Pastikan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

2. Kendaraan harus memiliki STNK.

3. Jangan berkendara melawan arus lalu lintas.

4. Gunakan helm SNI.

5. Pengemudi harus mengenakan sabuk keselamatan.

6. Jangan menggunakan ponsel selama mengemudi.

7. Pesepeda motor jangan bonceng tiga.

8. Kendaraan punya perlengkapan standar seperti lampu, kaca spion, dan sebagainya.

9. Jangan berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

10. Tidak menggunakan aksesori berlebihan, seperti rotator, sirine atau knalpot brong.

Sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan 2023:

1.  Ranmor modifikasi seperti knalpot brong, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar.

2. TNKB palsu / tidak pakai TNKB termasuk pengecekan terhadap pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku 

3. Pengendara di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM.

4. Penggunaan Helm SNI dan Sabuk pengaman bagi R4 (mobil).

5. Lawan arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL.

6. Balap liar dan pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari.

7. Overloading dan truk masuk kota pada siang hari / melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu.