Tim Patroli Garnisun Akan Berantas Pak Ogah di Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akan membentuk tim patroli Garnisun yang terdiri dari BPTD XIX Sulselbar, Dishub, Dinsos, Satpol-PP Provinsi dan Kota, unsur TNI-POLRI untuk mengatasi persoalan Pak Ogah di sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi.

Kepala BPTD, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pihaknya akan membuat tim patroli Garnisun untuk mengatasi persoalan Pak Ogah.

“Selain persoalan Pak Ogah, tim Garnisun juga akan fokus pada persoalan penataan kinerja lalulintas angkutan jalan di jalan nasional provinsi dan kota di wilayah Mamminasata,” Kepala BPTD, Benny Nurdin Yusuf.

Lebih lanjut, Benny menyebutkan pihaknya akan meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mengeluarkan SK pembuatan tim patroli Garnisun.

Terkait penerapan sanksi sendiri,  Benny menyebutkan bahwa telah ada undang-undang yang mengatur persoalan Pak Ogah yang termuat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 1 mengenai pelanggaran fungsi jalan termasuk Pak Ogah, disebutnya bisa dijatuhi sanksi Rp 24 juta dan 1 tahun penjara.

Tags : BPTD PAK OGAH