Ditahan karena Diduga Korupsi, Iman Hud: Saya Ikhlas

Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud mengaku menerima dengan ikhlas atas penahanan dirinya terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar

"Ini semua saya terima dengan tulus dan Ikhlas, qadarullah, laa hawla wa laa quwwata illa billah. Innallaha 'ala kulli syaiin qodir," kata Iman Hud sambil mengenakan rompi tahanan warna pink, Kamis (13/10/2022). 

Eks Kasatpol PP Makassar ini juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pimpinannya yakni Walikota Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota, Fatmawati Rusdi yang telah mempercakan dirinya mengabdi sebagai salah satu pejabat di Kota Makassar. 

"Hari ini saya menerima itu semua sebagai takdir saya dan pada pimpinan saya bapak Walikota, Ibu Wakil Walikota Makassar terimakasih selama ini telah memberikan kesempatan saya untuk bergabung dengan pemerintah kota Makassar," ucapnya. 

Tak hanya itu, Iman Hud juga meminta maaf kepada Walikota, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota, Fatmawati Rusdi atas perbuatan yang ia lakukan.

Permintaan maaf pun tak lupa ia sampaikan kepada sang istri atas kasus yang menjeratnya saat ini. Dia berharap sang istri menerima dan tabah atas kasus yang ia hadapi. 

"Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf, sekali lagi (maaf) dan terkhusus kepada istri saya agar bisa diberikan ketabahan dan kekuatan," tuturnya. 

Tak lupa, Iman Hud juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada penyidik Kejati Sulsel yang telah bekerja secara profesional. 

"Jika ucapan selama pemeriksaan ini ada yang tidak berkenan kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi (Sulsel) sekali lagi saya mohon maaf, sekali lagi mereka bekerja secara profesional dan akan membuktikan di pengadilan. Sekali lagi saya mohon maaf," tutupnya. 

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kabarnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP.

Masing-masing tiga orang itu diantaranya Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim; Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud; dan Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 miliar

Laporan: Darsil Yahya