THM Makassar Ditutup Selama Ramadan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan yang diteken pada 13 Februari 2026 tersebut mengatur penghentian sementara operasional seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di Kota Makassar. Penutupan mulai berlaku pada Selasa (17/2).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci.
“Soal Ramadan kita tutup THM. Jangan dibuka,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Nyepi bagi umat Hindu.
Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pemerintah Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini bukan sekadar pembatasan aktivitas usaha, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan nilai-nilai sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Meski tempat hiburan ditutup sementara, aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkot Makassar tetap berjalan seperti biasa. Agenda Safari Ramadan juga tetap dilaksanakan dengan penyesuaian teknis oleh masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah turut mengajak generasi muda untuk menjaga ketertiban dan memanfaatkan momentum Ramadan sebagai sarana meningkatkan kualitas ibadah serta mempererat kebersamaan.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Ahmad Hendra, menilai kebijakan ini bukan semata penegakan aturan administratif. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga harmoni sosial dan menghormati nilai spiritual serta kebhinekaan.
Menurutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap didorong untuk tumbuh, namun harus berjalan secara beretika dan selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemkot Makassar optimistis suasana Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka di Makassar akan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.
