Terus Bertambah, Ratusan Ribu Orang Minta Jokowi Tolak RKUHP

Ilustrasi : Aksi menolak RKUHP - (foto by hetanews)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Petisi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR RI terus bertambah. 

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia, hingga hari ini, Kamis (19/9), pukul 11.43 WIB, petisi yang diunggah di change.org/p/presiden-jokowi-jangan-setujui-rkuhp-di-sidang-paripurna-dpr-ri-semuabisakena" target="_blank">change.org dengan judul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR' itu sudah diteken oleh lebih 230 ribu orang.

Aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri, yang merupakan penggagas petisi menegaskan ada 11 poin di RKUHP yang tidak pasti dan berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan ancaman hukuman denda dan penjara.

Beberapa dari mereka yang berpotensi dianggap kriminal lewat RKUHP adalah korban perkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, perempuan yang mencari roommate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, dan pengamen.

Selain itu, mereka yang bisa dianggap kriminal adalah tukang parkir, gelandangan, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden, orang tua yang menunjukkan kondom, anak yang diadukan berzina oleh orang tua, hingga mereka yang melanggar 'hukum adat yang hidup di masyarakat'.

Petisi ini juga mengkritik soal RKUHP yang meringankan hukuman koruptor yang memperkaya diri sendiri dari empat tahun menjadi dua tahun.

Petisi ini yakin masih ada satu langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, yakni di rapat Paripurna DPR RI. Untuk itu, petisi ini berharap Jokowi bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang dinilai tidak masuk akal ini.

Petisi ini mengajak masyarakat agar tidak cuek karena jika disahkan lewat paripurna, siapa saja bisa dengan mudah dipenjara. "Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. viralkan #SemuaBisaKena biar DPR batalkan RKUHP," bunyi petisi.

Tunggal memastikan lewat petisi pernah menggagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. "Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini," tutup petisi.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP. 

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

Pasal pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP juga ikut dikritik. Negara dinilai tidak berhak mengatur keyakinan yang jadi wilayah privasi warga negara.

Aturan soal penodaan agama tercantum dalam Pasal 313 RKUHP. Di sana diatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penistaan terhadap agama diancam penjara maksimal lima tahun.