BREAKING: Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tersangka Tarik Tambang IKA Unhas

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas.

"Tersangka satu orang inisial RS," ucap

Kasat Reskrim  AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media di Mapolrestabes, Sabtu, (24/12/2022) malam.

Roenald mengungkapkan RS ini saat kegiatan berperasan sebagai penaggungjawab kegiatan tarik tambang rekor MURI 5000 peserta.

"Dia sebagai peanggungjawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tuturnya.

Namun, ia mengaku belum menahan RS sebab selama pemeriksaan, RS dinilai kooperatif. 

"RS belum ditahan karena dia koperatif," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan RS, kata Roenald adalah pasal 359 dan 360.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

"Karena lalainya maka mengakibatkan orang meninggal dunia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  satu peserta tarik tambang bernama meninggal dunia usai kepalanya terbentur beton pembatas jalan atau Barier Beton dan tercatat 11 luka-luka, pada Minggu (18/12/2022)

Korban yang dinyatakan meninggal dunia yakni wanita bernama Masyita merupakan Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Ballaparang.

Laporan : Darsil Yahya