Penasihat Hukum Nurdin Abdullah Nilai Kesaksian Plt Gubernur Sulsel Tidak Rasional

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Nurdin Abdullah Kamis (26/8/2021) - (foto by: Mardianto)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Giliran Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gubernur Sulsel yang hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendudukkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa.

Andi Sudirman Sulaiman hadir dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (26/8/2021).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Sudirman mengaku tak tahu kebijakan- kebijakan strategis yang pernah diteken Nurdin Abdullah saat masih menjadi sebagai Gubernur Sulsel.Termasuk soal kebijakan tender proyek serta kebijakan pengangkatan pejabat strategis di lingkup Pemprov Sulsel.

Menanggapi kesaksian Andi Sudirman tersebut, penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengungkapkan kesaksian Plt Gubernur Sulsel tersebut tidak rasional. Pasalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah satu kesatuan dalam struktur organisasi pemerintahan. Sehingga ia menduga Andi Sudirman tidak terbuka menyampaikan kesaksiannya.

"Menurut kami dari tim penasihat hukum, tidak mungkinlah ya kalau seorang wakil gubernur tidak mengetahui proyek-proyek yang sedang berjalan di wilayahnya mereka. Jadi tadi kami sudah menegaskan dan menanyakan kembali terkait proyek-proyek tersebut," jelas Arman Hanis.

Arman Hanis menambahkan meskipun ada indikasi dan dugaan bahwa Andi Sudirman tidak transparan memberikan keterangan, namun pihaknya tidak bisa memaksa Sudirman sebagai saksi untuk menyampaikan apa yang diharapkan tim penasihat hukum Nurdin Abdullah. 

Sementara itu, rencananya sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Nurdin Abdullah akan digelar Kamis (2/9/2021) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.