PBB Makassar Tak Naik hingga 2027, Warga Kurang Mampu Diskon 50%
CELEBESMEDIA.ID, Makassar— Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak naik pada 2026 hingga 2027. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat membayar pajak. Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan NJOP terakhir disesuaikan pada 2024 dan belum dinaikkan kembali.
"Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP," ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, PBB menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat sehingga kebijakan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
"PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.
Selain tidak menaikkan PBB, Bapenda memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen bagi warga kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Veteran mendapat keringanan lebih besar, yakni 70 hingga 75 persen. Hingga 2026, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB, terutama pensiunan, warga kurang mampu, dan veteran.
Di sisi lain, Bapenda tetap menagih tunggakan PBB, terutama pada objek pajak dengan nilai piutang besar. Salah satu caranya melalui pemasangan baliho di lokasi objek pajak.
"Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar," katanya.
Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 Makassar mencapai sekitar 86 persen atau Rp250 miliar dari target Rp295 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 83 persen, dengan surplus penerimaan lebih dari Rp6 miliar.
Bapenda masih harus mengejar sekitar 14 persen atau Rp40 miliar hingga akhir Desember untuk memenuhi target tahunan. Tiga kecamatan bahkan telah mencapai realisasi 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara Manggala masih menjadi wilayah dengan realisasi terendah. Andi Asminullah mengapresiasi kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan.
"Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak," ungkapnya.
Capaian tersebut turut didukung camat, lurah, RT dan RW dalam mendorong pembayaran PBB. NJOP Makassar saat ini berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp28 juta. Nilai tertinggi berada di kawasan strategis dan jalan protokol, sedangkan wilayah pinggiran relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi dan appraisal tenaga profesional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing objek pajak.
Dari sisi pendapatan, PBB menjadi salah satu sumber penting PAD Makassar. Dari total PAD sekitar Rp2,3 triliun, PBB menyumbang lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
Bapenda mengoptimalkan penerimaan melalui kebijakan pajak yang tetap, keringanan bagi kelompok tertentu, peningkatan kepatuhan, dan penagihan tunggakan.
