Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik
Ilustrasi kartu SIM -(foto by istockphoto)
CELEBESEMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM perdana. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib melakukan verifikasi data biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Dengan aturan ini, proses registrasi tidak lagi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh operator seluler wajib mematuhi ketentuan tersebut.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik, jelas Edwin dikutip dari Antara, (lokjets"
Ia menambahkan, pemerintah meminta seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi segera menghentikan mekanisme registrasi lama yang masih mengandalkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik.
"Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Seluruh registrasi kini diwajibkan menggunakan verifikasi data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada 2 Juli 2026 Kemkomdigi juga mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan layanan seluler.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 3 Juli 2026, Edwin Abdullah melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi aturan tersebut di lapangan.
Dalam sidak itu, ditemukan satu operator telah menerapkan registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan. Namun, dua operator lainnya masih membuka peluang registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.
Menurut Edwin, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," katanya.
Ia menilai registrasi berbasis biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ia menambahkan.
Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di seluruh Indonesia. Operator telekomunikasi yang masih mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Antara
