Belum Dapat Undangan Mencoblos? Ini Cara Cek DPT Online

Tangkapan layar cek DPT online - (foto by kpu.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemilihan Umum ( Pemilu) akan dilaksanakan Rabu 14 Februari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah membagikan surat undangan mencoblos kepada para pemilih.

Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Namun bagi warga yang tidak mendapatkan surat undangan mencoblos sampai hari pelaksanaan Pemilihan Umum, bukan berarti tidak dapat menyalurkan hak suaranya. Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti yang diterangkan dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anda pun dapat mengecek DPT secara online. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah bisa diketahui nama Anda terdaftar di DPT atau tidak.

Pengecekan DPT secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan laptop maupun smartphone yang jelas perangkat tersambung dengan internet. Di situs itu, juga bisa mengetahui lokasi TPS Anda terdaftar untuk menyalurkan hak suara.

Cara Cek DPT Secara Online

Anda bisa mengecek secara langsung apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum dengan mengakses laman resmi KPU, berikut caranya.

  1. Ketik 'cek DPT online' di kolom mesin pencarian.
  2. Klik 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi KPU di link https://cekdptonline.kpu.go.id/
  3. Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
  4. Pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor. NIK atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
  5. Setelah di isi, klik 'pencarian'.
  6. Laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya.
  7. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.