Kuasa Hukum Agung Sucipto Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa siang (13/7/2021).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang menganggap tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya adalah sebuah keputuan yang arif dan bijaksana. Menurut dia, tuntutan itu merupakan hasil kajian secara mendalam.

“Terkait tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, maka kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum atas hal tersebut. Kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut lahir dari penilaian yang bijaksana yang telah dilakukan,” ujar Denny.

“Klien kami dari awal pemeriksaan hingga persidangan telah beritikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu untuk menguak peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Pihaknya pun berharap agar Agung Sucipto bisa mendapatkan apresiasi dari JPU dan Majelis Hakim, untuk bisa meringankan hukumannya. Sebab selama proses persidangan, banyak fakta-fakta yang diungkap oleh Agung Sucipto.