HUT ke-418 Makassar: 33 Pasangan Nikah Massal di Lapangan Karebosi
Nikah Massal di Lapangan Karebosi - (foto by Rifki)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Sebanyak 33 pasangan suami istri di Kota Makassar resmi menjalani sidang itsbat nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke-418.
Ketua Panitia pelaksana sekaligus Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Dari 250 pasangan yang mendaftar di 15 kecamatan, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan terverifikasi oleh pengadilan, terdiri atas 32 pasangan Muslim dan satu non-Muslim.
“Peserta dari pagi melakukan sidang di pengadilan agama, kemudian pindah ke KUA, salat Jumat di sini, lalu melanjutkan persiapan di Karebosi. Alhamdulillah semua 33 pasangan sudah selesai dan langsung menerima buku nikah beserta KK yang dicetak di lokasi,” ujar Andi Bukti.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya berencana menggandeng sejumlah hotel di Makassar agar pasangan yang baru menikah dapat menikmati malam pertama secara simbolis di hotel sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kota.
Simbolisasi penyerahan berkas pernikahan dan suvenir kepada seluruh mempelai dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam sambutannya, Munafri menilai kegiatan itsbat nikah massal merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan antara hukum agama dan hukum negara.
“Banyak pasangan yang sebenarnya ingin ikut tapi tidak memenuhi syarat. Namun bagi yang hadir hari ini, saya ingin sampaikan betapa pentingnya legalitas pernikahan di mata negara,” kata Munafri.
“Dengan pengakuan negara, maka hak-hak keperdataan dan waris bisa diperoleh secara resmi. Ini juga memastikan anak-anak mereka memiliki hak hukum yang sah dalam data kependudukan,” lanjutnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki dan mengesahkan pernikahan.
Salah satu pasangan peserta, Firman (24) dan Fitri (21), mengaku lega setelah pernikahan mereka yang digelar tiga tahun lalu kini sah di mata hukum.
“Kami ikut biar bisa urus akta kelahiran anak dan dokumen lainnya. Tahu dari kelurahan, syaratnya juga gampang, tinggal bawa surat nikah sebelumnya, KK, dan KTP. Alhamdulillah sekarang sudah resmi,” ungkap Firman.
Laporab : Rifki
