3 Tersangka Baru Pembakaran Kantor DPRD, Total 32 Orang

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, jumlah tersangka telah meningkat menjadi 32 orang, setelah penetapan tiga tersangka baru.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara intensif. 

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CelebesMedia.id, Selasa (9/9).

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 32 tersangka, 14 orang terkait kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 lainnya terlibat dalam insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar. Tiga tersangka tambahan berasal dari kasus Makassar, sehingga menambah jumlah sebelumnya yang hanya 15 orang.

Identitas 14 Tersangka Pembakaran DPRD Provinsi Sulsel:

RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23)

Diketahui 13 orang merupakan dewasa, sedangkan 1 tersangka masih di bawah umur.

Identitas 18 Tersangka Pembakaran DPRD Kota Makassar:

MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37)

Sebanyak 14 orang dewasa, dan 4 lainnya teridentifikasi sebagai anak di bawah umur.

Polda Sulsel menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai tingkat pelanggaran. Untuk kasus Gedung DPRD Provinsi, tersangka dikenakan:

  • Pasal 187 KUHP: Tindak pidana pembakaran
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama
  • Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP: Perusakan dan pemberatan pidana

Sementara itu, dalam kasus Kantor DPRD Kota Makassar, pasal yang dikenakan lebih beragam:

  • Pasal 187 KUHP – Pembakaran
  • Pasal 170 KUHP – Penganiayaan secara bersama-sama
  • Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP – Perusakan dengan pemberatan
  • Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan
  • Pasal 480 KUHP – Penadahan
  • Pasal 45A ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian melalui media elektronik

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mencatat kerugian materiil akibat peristiwa ini sangat signifikan. Kerusakan di Kantor DPRD Kota Makassar ditaksir mencapai Rp 253,4 miliar, meliputi bangunan, fasilitas perkantoran, serta 67 unit mobil dan 15 sepeda motor yang hangus terbakar.

Sedangkan kerugian pada Gedung DPRD Provinsi Sulsel diperkirakan sekitar Rp 233 miliar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun telah menyampaikan permohonan rehabilitasi gedung kepada Kementerian PUPR.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tegas Kombes Didik.

Polisi juga memastikan bahwa identitas anak-anak yang terlibat akan ditangani dengan pendekatan hukum khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana mereka.

Laporan: Rifki