Skema WFH ASN Resmi Berlaku, Kinerja Dipantau Digital

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak akan mengurangi tingkat pengawasan kinerja. Sebaliknya, kebijakan ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin tinggi dari setiap ASN.

“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari work from office (WFO) dari Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang kini lebih menitikberatkan pada capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Dengan sistem digital, setiap aktivitas kerja ASN dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih akurat.

Dalam implementasinya, pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diwajibkan melakukan pemantauan dan memastikan sistem pelaporan berjalan efektif.

Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Lebih lanjut, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan seluruh proses kerja terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi praktik kerja formalitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Rini.

Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Setiap instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai kebutuhan layanan agar tetap berjalan optimal.

Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.

Menurut Rini, fleksibilitas kerja justru diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.

Sumber: ANTARA