Tunggak Tagihan Listrik, 70 Lapak Kanrerong Disegel Satpol PP Makassar

Lapak Kanrerong disegel Satpol PP Makassar - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 70 lapak di kawasan kuliner Kanrerong di Jalan RA Kartini, disegel oleh Satpol PP Makassar, Senin (10/1/2022). Total 120 lapak akan disegel.

Kepala Satpol PP, Iqbal Asnan mengaku penyegelan tersebut permintaan dari Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Makassar, lantaran pemilik lapak tidak membayar iuran listrik.

"Para pelapak dinilai melanggar Perwali, yang salah satunya mensyaratkan pembayaran iuran listrik," kata Iqbal Asnan saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Iqbal mengungkapkan ada beberapa pelapak yang sama sekali belum tahu mengenai adanya iuran listrik, sehingga mereka diminta untuk berkoordinasi dengan Diskop UKM Makassar.

“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi dari Dinas Koperasi,” tuturnya.

Iqbal menjelaskan sosialisasi soal iuran listrik sudah disampaikan pemerintah kota (Pemkot), sebelum pihaknya melakukan penertiban.

“Terkait dengan kapan dibuka, setelah ada permintaan lagi dari Dinas Koperasi. Kalau ada pedagang yang datang kita pidanakan,” pungkasnya.

Sejatinya pemilik lapak diwajibkan membayar iuran listrik dan air sejak 2018, namun mereka digratiskan selama dua tahun atau hingga 2020.

Awal 2021 para pedagang sudah mulai membayar iuran listrik. Hanya saja, Pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir pada tahun lalu.

Laporan: Darsil Yahya