Kasatpol PP Sulsel: Gaji PTT Terkendala Proses Pencairan

Kasatpol PP Sulsel, Mujiono - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujiono mengakui gaji aparat Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer terkendala dalam proses pencairan.

Akan tetapi, untuk gaji personilnya yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada masalah.

Namun ia tak menjelaskan secara rinci kendala yang dialami sehingga gaji PTT masih dalam tahap proses pencairan. Ia juga tidak menjelaskan mengapa ada perbedaan perlakuan pembayaran antara ASN dan PTT.

Kendati demikian, ia menyatakan telah membayarkan gaji PTT untuk bulan Desember. Tetapi, sisa gaji bulan Januari 2022 belum dibayarkan.

Padahal sebentar lagi tiba waktu gajian untuk Februari. Jumlah PTT lebih besar, yakni 484 orang yang bertugas di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel. Adapun ASN hanya 152 orang. Total 636 orang.

Terkait kendala pencairan gaji PTT, ia hanya meminta anggotanya bisa memahami kondisi tersebut.

"Kalau gaji ASN semua lancar yang PTT saja  memang belum diproses semua tapi setelah selesai kita langsung bayarkan," katanya.

Ditemui  CELEBESMEDIA.ID di ruang kerjanya di kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (15/2/2022), Mujiono membenarkan bahwa beberapa hari lalu ada salah satu personilnya bernama Chaerani Soraya (42) nekat ingin bunuh diri karena diduga depresi gara-gara gajinya belum dibayarkan.

Sebelumnya diberitakan, Chaerani Soraya  nekat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jembatan kembar di Kabupaten Gowa Kamis (10/2/2022) lalu. Aksinya pun membuat geger warga di sekitar jembatan kembar.

Perempuan paruh baya itu diduga depresi, dikarenakan gajinya sebagai honorer anggota Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terbayarkan selama 3 bulan.

"Yang bersangkutan memang anggota Satpol PP tapi bertugas di RS Labuang Baji dan rupanya dia terlalu banyak beban ada psikologisnya juga dan memang selain itu suaminya memiliki utang dan dibebankan ke dia," ungkapnya.

Mujiono juga menuturkan, Selasa pagi ia telah rapat bersama anggota dewan terkait kasus Chaerani Soraya. Dalam agenda itu, ia menyebut mantan Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba juga paham betul dengan kondisi Chaerani Soraya bahwa yang bersangkutan memang ada gangguan psikologisnya.

"Dia itu dibebani (utang) oleh suaminya sehingga membuatnya depresi. Kita juga ingin bawa ke RS tapi pihak keluarga tidak mau makanya kita serahkan ke pihak keluarga," tandasnya.

Laporan : Darsil Yahya