Munafri Ajukan Perubahan Perda Aset Daerah Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah untuk memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Munafri memaparkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.

Perubahan Ranperda mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga proses penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pemusnahan aset.

Regulasi tersebut juga memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan dan memasukkan indikator kinerja pengelolaan aset sebagai instrumen evaluasi.

“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.

Munafri menyebut penyusunan Ranperda juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat tata kelola keuangan dan akuntabilitas pemerintahan.

“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.