Praperadilan Dikabulkan, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bebas dari Tahanan

Suasana sidang putusan praperadilan mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Senin (29/6/2026) - (foto by ANTARA/Darwin Fatir)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin

Putusan tersebut membatalkan status tersangka sekaligus memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan tindakan Kejati tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor 42/P.44.5/FT.2/03/2006 tanggal 9 Maret 2026.

Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tempat penahanan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ucap hakim.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.

Permohonan praperadilan diajukan Bahtiar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. 

Permohonan itu juga menggugat tindakan penahanan serta pencegahan bepergian ke luar negeri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sebelumnya, Bahtiar melalui tim kuasa hukumnya menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.

Dalam dokumen kesimpulan praperadilan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Makassar, kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut penyidik Kejati Sulsel tidak mampu menunjukkan bukti adanya aliran dana ke rekening kliennya.

Selain itu, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan Bahtiar memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun barang, dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.