Rapor Merah Pemenuhan Hak Anak di Sulsel

. Kamis, 01 Juni 2023 20:55
Ilustrasi - (foto by Pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Peringatan Hari Anak Internasional atau International Children's Day 1 Juni 2023 menyisakan setumpuk pekerjaan rumah. Pemenuhan hak-hak anak tergolong masih rapor merah.

Kekerasan terhadap anak masih jamak terjadi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2022 Sulawesi Selatan termasuk dalam 10 besar provinsi tertinggi kasus pengaduan pelanggaran hak anak.

Di Makassar saja, kekerasan anak mencapai 283 kasus pada 2022. Tahun sebelumnya, bahkan bertengger pada angka 774 kasus. 

Salah satu kasus kekerasan anak adalah perampasan hak anak. Hal ini bersumber pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mencatat terdapat 25.050 kasus kasus KDRT sepanjang 2022 di seluruh Indonesia. 

Dosen Psikolog Universirtas Negeri Makassar (UNM), Kartika Cahyaningrum, menilai, KDRT merupakan salah satu bentuk perampasan hak anak, yaitu hak untuk kesejahteraan hidup dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik.

Anak kehilangan hak untuk merasakan kenyamanan dan kesejahteraan. Bahkan, anak akan kehilangan kepercayaan terhadap sosok figur, baik ayah dan ibunya.

"Akibatnya anak kerap melakukan tindak kriminalitas, kekerasan, bullying, trauma menjalin hubungan dengan lawan jenis, sulit berinteraksi, kehilangan kepercayaan dalam hidupnya, hingga tak jarang juga anak menjadi suka dengan sesama jenis akibat adanya pengaruh buruk KDRT tersebut," jelas Kartika kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (31/05/2023) malam.

Menurut Kartika, KDRT yang dilakukan di depan anak merupakan tindakan fatal yang akan berdampak buruk bagi kesehatan mental bagi anak. Seorang anak akan sangat sulit memulihkan luka mental akibat trauma KDRT yang dialaminya di masa lalu. 

"Dukungan sosial sangat diperlukan untuk perlahan-lahan menyembuhkan luka traumatik atau psikologis yang dialami oleh seorang anak. Setelah itu, berikan pengertian pada anak bahwa tidak selamanya orang sekitarnya akan melakukan KDRT baik pada dirinya maupun pada orang terdekatnya," tambahnya.

Kartika menyarankan, jangan hanya berdiam diri jika tindak KDRT terjadi. Namun, perlu segera mencari pertolongan. 

"Fasilitasi diri sendiri untuk mencari bantuan pada orang terdekat atau bantuan pada layanan call center yang dapat dihubungi. Jadi jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut. Karena kalau kita tidak menolong diri kita, siapa lagi yang akan menolong diri kita," tandasnya.

Laporan : Riski