Mantan Panglima Laskar Jihad Dituntut 1 Tahun Penjara

Siang pengrusakan rumah di Papua - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dan keenam pengikutnya atas kasus dugaan perusakan rumah di Papua, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019) hari ini.

Dalam agendanya, Jafar dan 6 rekannya menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan tersebut merupakan agenda ketiga, karena sebelumnya ditunda secara berturut-turut.

JPU menuntut 7 terdakwa dengan tuntutan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun.

"Para terdakwa dituntut pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan diancam dengan pidana penjara 1 tahun,” kata JPU Muhammad Iryan.

Hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID, sidang tuntutan kasus dugaan perusakan rumah di Papua yang berlangsung hari ini juga akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Namun, hingga berita ini dimuat, sidang sementara diskor dan menunggu Ketua Majelis Hakim dan dua anggota lainnya untuk melanjutkan proses persidangan.