Jam Buang Sampah Makassar Pukul 20.00–05.00 Wita, Warga Diminta Taat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menata ulang jadwal pembuangan sampah rumah tangga untuk mencegah sampah menumpuk dan berseliweran di sejumlah titik. Camat dan lurah diminta memperketat pengawasan kebersihan hingga tingkat wilayah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan warga diarahkan membuang sampah pada malam hingga dini hari agar dapat segera diangkut petugas sebelum aktivitas masyarakat berlangsung pada pagi hari.

"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah," ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Zulkifly, waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga 05.00 Wita. Pengaturan ini diharapkan membuat proses pengangkutan lebih tertib sekaligus mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga.

"Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan," tambahnya.

Pemkot Makassar juga meminta jadwal armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. Armada diharapkan tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang hari agar tidak menghambat mobilitas masyarakat.

Selain penataan jadwal, pengawasan lapangan akan diperketat. Camat dan lurah tidak hanya diminta menunggu laporan warga, tetapi harus aktif memantau kondisi kebersihan setiap hari.

"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota," tegas Zulkifly.

Pemkot juga menyiapkan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Pengawasan akan melibatkan camat, lurah hingga Ketua RT/RW untuk memastikan aturan kebersihan berjalan di lapangan.

Selain penataan pengelolaan sampah, Pemkot Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah. Salah satu platform yang disiapkan ialah Lontara Plus.

Sebelum sistem pembayaran digital diterapkan secara penuh, Pemkot Makassar akan membangun database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pendataan akan menggunakan rumah sebagai satuan retribusi, bukan meteran listrik atau objek PBB sebagai patokan utama karena satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu meteran maupun objek PBB.

Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, telah memberlakukan pembayaran retribusi secara digital. Pola tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem diterapkan lebih luas.

Setiap kecamatan nantinya memiliki target retribusi berdasarkan potensi wajib retribusi yang tercatat dalam database. Meski target dibagi per wilayah, seluruh penerimaan tetap masuk ke

kas Pemerintah Kota Makassar.